Selamat Datang Teman-Teman, Ibu/Bapak saudara sekalian .
terima kasih sudah mampir.. :)
Anda Sopan kami Segan :)

Kamis, 11 April 2013

otonomi daerah (pkn , kelas IX)

Otonomi Daerah
A.Pengertian Otonomi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah
berwenang untuk  mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi  dan tugas pembantuan.
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan  pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaaan, dan kekhususan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indo-nesia.

Otonomi Da-erah adalah hak, kewenang- an dan kewajib- an daerah oto-nomi untuk me- ngatur dan me-ngurus sendiri
urusan peme-rintahan dan kepentingan masyarakat se- tempat sesuai dengan per- aturan perun- dang-undang-an.

Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus
dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi
urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004. daerah memiliki wewenang membuat kebijakan
daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta,
prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraaan rakyat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman
pada asas umum penyelenggaraan negara yaitu:
1.Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
negara.
2.Asas tertib penyelenggara negara adalah  asas yang menjadi
landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam
pengendalian penyelanggara negara.
3.Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
4.Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur,
dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak aasi pribadi,
golongan, dan rahasia negara.
5.Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara
negara.
6.Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian
yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah
menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan
dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan
tujuan yang hendak dicapai, maka pemerintah wajib melakukan
pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam
penelitian, pengembangan, perencanaan, dan  pengawasan. Kebijakan otonomi daerah secara yuridis telah diamanatkan
oleh Ketetapan MPR No. XV / MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya
Nasional Yang Berkeadilan serta Pertimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indone-
sia.  Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Otonomi pertama  yang telah digulirkan sejak tahun 1999,
tujuan utamanya adalah  di satu pihak membebaskan pemerintah
pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan
domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. 
Otonomi daerah diatur dalam Un- dang-Undang No.32/2004
tentang Peme- rintahan Daerah.

Dalam Bab I Pa-sal 1 UU No. 32/ 2004 disebut-kan:
1.Pemerintah pusat adalah presiden RI yang meme- gang keku-asaan peme-rintahan ne-gara RI seba-gaimana di-maksud da-lam UUD Ne-gara RI Tahun1945.
2.Pemerintah-an daerah
adalah penye-lenggaraan urusan peme- rintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD me-nurut asas otonomi dantugas pem-bantuan de-ngan prinsip otonomi yang seluas-luas- nya dalam sistem dan prinsip Ne- gara Kesatu-an RI sebagai- mana dimak- sud dalam UUD Nega-ra RI Tahun 1945.

Selanjut Syakauni dkk. (2002 : 173-184) menyatakan  bahwa
visi otonomi daerah dapat dapat dirumuskan dalam tiga ruang
lingkup interaksinya yang utama yaitu:
1.Bidang politik
Bidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan
desentralisasi dan dekonsentrasi, maka ia harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala
pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,

3.Pemerintah daerah ada- lah gubernur,
bupati, atau wali kota dan perangkat daerah se- bagai unsur penye- lenggaraan pemerintahan daerah.

2.Bidang ekonomi
Bidang ekonomi, otonomi di satu pihak harus
mencerminkan lancarnya pelaksanaan kebijakan otonomi
nasional di daerah dan di pihak lain terbukanya peluang bagi
pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan
lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi
di daerahnya.
3.Bidang sosial budaya
Bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial dan pada saat
yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang
kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon
dinamika kehidupan sekitarnya. Berdasarkan visi tersebut, maka konsep otonomi daerah dapat dirangkum sebagai berikut :
a.Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan
dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk
bidang keuangan atau moneter, politik luar negeri,
peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa
kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
b.Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur
setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan
pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat
akseptabilitas yang tinggi.
c.Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif
melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki
agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang
telah didesentralisasikan.
d.Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta
pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber
pendapatan negara.
e.Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi
subsidi pusat yang bersifat block grant.
f.Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-
nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara
harmoni sosial.
Pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak perubahan kewenangan seperti yang diatur dalam  Undang- Undang  Nomor 32 Tahun  2004.
1.Kewenangan pemerintah pusat
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah otonom. Menurut Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun
2004  ada enam urusan yang tetap menjadi kewenangan
pemerintah pusat, yaitu:
a.Politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat
diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk
dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan
kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan
negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar
negeri  dan sebagainya.
b.Bidang pertahanan misalnya mendirikan dan
membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang
dan damai, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya.
c.Bidang keamanan  misalnya mendirikan dan membentuk
kepolisian negara, menetapkan kebijkan keamanan
nasional, menindak setiap orang  yang melanggar
hukum negara, menindak sekelompok atau organisasi
yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan
sebagainya.
d.Bidang fiskal atau moneter misalnya mencetak uang dan
menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan
monteter, pengendalikan peredaran uang, dan
sebagainya.
e.Bidang yudisi misalnya mendirikan lembaga peradilan,
mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga
kemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan
keimigrasian, memberi grasi, amesti, abolisi, membentuk
undang-undang, Perpu, PP, dan peraturan lain berskala
nasional.
f.Bidang agama  misalnya menetapkan hari libur
keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan
pengakuan terhadap keberadaan suatu agama,
menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan
kehidupan keagamaan dan sebagainya.
2.Kewenangan pemerintahan provinsi
Kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan
wajib dan urusan pilihan. Yang dimaksud urusan wajib
adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan
dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yaitu:
a.Perlindungan hak konstitusional.
b.Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan
masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban umum dalam
rangka menjaga keutuhan NKRI.
c.Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan
dengan perjanjian dan konvensi internasional. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan
dan potensi unggulan daerah. Dalam Pasal 13 UU No. 32
Tahun 2004 disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan
urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a.Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang.
c.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat.
d.Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.Penanganan bidang kesehatan.
f.Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial.
g.Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h.Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/
kota.
i.Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
j.Pengendalian lingkungan hidup.
k.Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
l.Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m.Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n.Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
lintas kabupaten/kota.
o.Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p.Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraaan masyarakat sesuai dengana kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
3.Kewenangan daerah
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah antara lain diatur dalam Pasal 18 UU No. 32/2004.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa daerah yang
memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola
sumber daya di wilayah laut. Kewenangan tersebut meiliputi:
a.Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan
kekayaan laut.
b.Pengaturan administrasi.
c.Penegakan hukum terhadap peraturan yang dike-
luarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewe-
nangannya oleh pemerintah.
d.Pengaturan tata ruang.
e.Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan.
f.Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
4.Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota
Menurut Pasal 14 UU No. 32/2004, urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a.Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang.
c.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
d.Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.Penanganan bidang kesehatan.
f.Penyelenggaraan pendidikan.
g.Penanggulangan masalah sosial.
h.Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i.Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah.
j.Pengendalian lingkungan hidup.
k.Pelayanan pertanahan.
l.Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m.Pelayanan administrasi penanaman modal.
n.Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
o.Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundangan.
Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota
yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
Pemerintahan daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh  pemerintahan
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Di
daerah dibentuk DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Pemerintah daerah gubernur, bupati atau wali kota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan Pancasila. DPRD mempunyai fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan, hal ini ditegaskan dalam UU No.
32/2004 Pasal 40 dan 41.
1.Tugas dan wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD adalah
a.Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan
kepala daerah untuk mendapat persetujuan.
b.Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang
APBD bersama dengan kepala daerah.
c.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana-an
peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan
lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah dan kerja sama internasional di
daerah.
d.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui
Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri
melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
e.Memilih wakil kepala daerah dalam hal kekosongan
jabatan wakil kepala daerah.
f.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h.Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i.Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j.Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
k.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
2.Hak DPRD
Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak-hak
sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2004
yaitu:
a.Hak interpelasi.
b.Hak angket.
c.Hak menyatakan pendapat.
Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak:
a.Mengajukan rancangan peraturan daerah.
b.Mengajukan pertanyaan.
c.Menyampaikan usul dan pendapat.
d.Memilih dan dipilih.
e.Membela diri.
f.Imunitas.
g.Protokoler.
h.Keuangan dan administrasi.
Selain mempunyai hak anggota DPRD mempunyai
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU No. 32/
2004 yaitu :
a.Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b.Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
c.Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI.
d.Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e.Menyerap, menampung, menghimpun, dan me-
nindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f.Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan.
g.Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan
kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud
tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah
pemilihannya.
h.Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/
janji anggota DPRD.
i.Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga terkait.
3.Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah. Kepala
daerah adalah kepala pemerintah daerah yang dipilih secara
demokratis. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
secara langsung oleh seluruh rakyat daerah tersebut.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
dapat dicalonkan lewat partai politik atau  gabungan partai
politik peserta Pilkada yang memperoleh sejumlah kursi
tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara
dalam Pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Kepala daerah kabupaten disebut bupati, sedangkan
daerah kota disebut wali kota yang menjalankan tugas dan
wewenangnya selaku kepala daerah bertanggung jawab
kepada DPRD kabupaten/kota.
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki
tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b.Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di
daerah provinsi dan kabupaten/kota.
c.Koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi
dan kabupaten/kota.
Sedangkan menurut Muslimin (1978 : 224), gubernur
sebagai wakil pemerintah memiliki tugas-tugas sebagai
berikut:
a.Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
b.Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor
mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan
pengawasan kegiatan dimaksud.
c.Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintah daerah.
d.Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan
bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah.
e.Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang diberikan
kepadanya.
f.Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang tidak
termasuk dalam tugas instansi lainnya.
Dalam Pasal 25 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa
kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut:
a.Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b.Mengajukan rancangan Perda.
c.Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD.
d.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan
bersama.
e.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f.Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
g.Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas wakil kepala daerah adalah:
a.Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah.
b.Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan
kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti
laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat
pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan
dan pemuda serta mengupayakan pengembangan dan
pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala
daerah provinsi.
d.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau
desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
e.Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala
daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
f.Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan
lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
g.Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah berhalangan.
4.Pemilihan dan pemberhentian kepala daerah
Dalam Pasal 24 Ayat 5 UU No. 32/2004 ditegaskan
bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan”. Menurut Pasal 86 Ayat 1 UU No. 32/2004
bahwa pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa
jabatan kepala daerah berakhir. Pada Ayat 3 disebutkan
bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau
yang diliburkan. Selanjutnya dalam Pasal 107 UU No. 32/2004
ditegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% jumlah
suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25%
dari jumlah suara sah, pasangan calon yang memperoleh
suara terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Adapun pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah dapat dilakukan apabila:
a.Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru.
b.Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
enam bulan.
c.Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/
atau wakil kepala daerah.
d.Dinyatakan melanggar sumpah/janji kepala daerah dan/
atau wakil kepala daerah.
e.Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah.
f.Melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah.
5.Perangkat daerah
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis
daerah. Perangkat daerah, kabupaten/kota terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan. Sekretais daerah untuk
provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul
gubernur. Sedangan sekretaris daerah untuk kabupaten/
kota diangkat dan berhentikan oleh gubernur atas usul bupati
wali kota. Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD.
Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/
bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD. Sekretaris
DPRD mempunyai tugas:
a.Menyelenggarakan adminsitrasi kesekretariatan DPRD.
b.Menyelenggarakan adminsitrasi keuangan DPRD.
c.Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
d.Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota
dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah.
Kecamatan dipimpin oleh camat yang pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagain wewenang bupati atau
walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Secara umum tugas camat adalah:
a.Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
b.Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum.
c.Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan.
d.Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum.
e.Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan.
g.Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugas dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Lurah mempunyai tugas:
a.Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
b.Pemberdayaan masyarakat.
c.Pelayanan masyarakat.
d.Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
e.Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul camat
dari pegawai negeri sipil yang menguasasi pengetahuan
teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai
peraturan perundang-perundangan.
6.Keuangan daerah
Sumber-sumber pendapatan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dana perimbangan terdiri dari atas dana bagi hasil,
Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber daya alam.
Selanjutnya ditegaskan bahwa, dana bagi hasil yang
bersumber dari pajak terdiri dari:
a.PBB sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan,
pertambangan, serta kehutanan.
b.Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan,
pertambangan, serta kehutanan.
c.Pajak penghasilan (PPh).
B.Kebijakan Publik
1.Pengertian kebijakan publik
Istilah kebijakan publik (public policy) berasal dari kata
kebijakan dan publik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi
dasar rencana pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan,
dan cara bertindak. Biasanya kebijakan berkaitan dengan
pemerintahan, organisasi, atau lembaga. Contoh kebijakan
publik: program kerja organisasi, peraturan-peraturan baik
undang-undang atau perda, dan sebagainya. Publik artinya or-
ang banyak atau masyarakat umum dari berbagai kalangan yang
tidak dibatasai oleh profesi dan status sosial ekonomi. Apabila
disingkat kebijakan publik diartikan sebagai konsep dasar
rencana pemerintah atau organisasi publik yang digunakan
untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak.
 Untuk memahami arti kebijakan publik dapat kita simak
pendapat-pendapat para pakar yaitu:
a.Dey
Kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk
melakukan atau tidak melakukan.
b.Edwar III
Kebijakan publik adalah apa yang pemerintah katakan dan
dilakukan atau tidak dilakukan.  Kebijakan merupakan
serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program
pemerintah.
c.Kartasasmita
Kebijakan publik merupakan upaya untuk memahami dan
mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan
oleh pemerintah mengenai suatu masalah (2) apa yang
menyebabkannya (3) apa pengaruhnya.
d.Anderson
Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan yangmempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan
oleh pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan
masalah tertentu.
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan,
perundang-undangan, keputusan dan pelaksanaan yang dibuat
oleh lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, birokrasi pemerintah,
aparat penegak hukum, dan badan-badan pembuat keputusan
publik lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar