A. Hubungan Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional
Pengertian hubungan internasional menurut pendapat beberapa ahli, diantaranya :
a. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis
kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan yang
relevan mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan
kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai negara, bangsa, ataupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
b. Charles A. MC. Clelland
Hubungan international adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
2. Dampak Suatu Negara Yang Mengucilkan Diri Dari Pergaulan Antarbangsa
Apabila suatu negara menarik diri dari pergaulan antarbangsa maka akan berakibat antara lain:
a. Mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya.
b. Mengalami kesulitan dalam menyelesaikan masalah.
c. Tidak/kurang mendapat dukungan dari lembaga/ organisasi internasional dalam menghadapi masalah sosial/ kemanusiaan.
d. Negara tersebut kemungkinan akan memperoleh sanksi embargo.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan internasional
Kerjasama dalam bentuk hubungan internasional diperlukan karena faktor-faktor tersebut:
a. Faktor Internal
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor Eksternal
§ Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara
tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara
lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya serta pertahanan
keamanan.
§ Adanya keinginan untuk membangun kerjasama lintas batas
negara agar dapat memenuhi kepentingan nasional masing-masing negara.
§ Adanya keinginan untuk mewujudkan tatanan dunia baru untuk menciptakan kesejahteraan dan perdamaian bagi umat manusia.
4. Asas-asas hubungan internasional
Ada tiga asas yang saling mempengaruhi hubungan internasional, yaitu sebagai berikut:
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas
ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang
terdapat di wilayahnya. Jadi terhadap setiap barang atau orang yang
berada di luar wilayahnya berlaku hukum asing.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya.
Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap
mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuasaan
ekstrateritorial artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga
bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan
dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas
wilayah suatu negara.
5. Sarana-sarana hubungan internasional
a. Diplomasi
Adalah suatu cara komunikasi yang dilakukan mengenai berbagai pihak termasuk wakil-wakil negara yang sudah diakui.
b. Pemberian sanksi
Adalah merupakan tindakan pertama yang diambil setelah gagalnya
pelaksanaan diplomasi dan merupakan perangkat utama yang dipergunakan
untuk menegakkan suatu perjanjian (treaties).
c. Perang
Adalah penggunaan kekuatan, sering disebut perangkat utama dalam hubungan internasional.
d. Mobilisasi
Adalah tindakan memperlakukan secara internasional juga dianggap sebagai alat dalam hubungan internasional.
6. Dampak positif dari adanya hubungan internasional
a. Kebutuhan masyarakat terpenuhi
b. Pertumbuhan ekonomi bertambah baik
c. IPTEK berkembang pesat
d. Lahirnya sikap kerjasama dan saling membantu dalam mengahadapi permasalahan
7. Pengertian Perjanjian Internasional
a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM
Perjanjian internasional adalah perjanjian antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
b. Konvensi Wina Tahun 1969 dan konvensi Wina 1986
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua
negara atau lebih subjek hukum internasional yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
8. Istilah-istilah Perjanjian Internasional
a. Traktat (treaty)
Yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai
hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Dalam hal
ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan
mutlak serta harus diratifikasi.
Misalnya, traktat antara RI dengan
Australia tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor
pada tahun 1990, yang dikenal dengan Perjanjian Celah Timor.
b. Persetujuan (agreement)
Yaitu suatu perjanjian/ persetujuan antara dua negara atau lebih yang
mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Namun agreement lebih
bersifat teknis atau administrative, dan tidak mutlak harus
diratifikasi. Misalnya, agreement tentang ekspor impor komiditas
tertentu.
c. Konvensi (convention)
Yaitu suatu perjanjian
yang bersifat multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan (law making treaty).
Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di
Montego-Jamaika.
d. Protocol (protocol)
Yaitu suatu
perjanjian yang kurang resmi dibandingkan traktat atau konvensi dan pada
umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Protokol hanya mengatur
masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul-klausul atau
persyaratan perjanjian tertentu. Contohnya, Protokol Den Haag tahun 1930
tentang perselisihan penafsiran Undang-undang nasionalitas tentang
wilayah perwalian dan lain-lain.
e. Piagam (statute)
Yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional,
baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai
lapangan-lapangan kerja internasioanl maupun mengenai anggaran dasar
suatu lembaga. Misalnya, Stututa of The International Court of Justice,
pada tahun 1945. Adakalanya piagam itu digunakan untuk alat tambahan/
lampiran pada konvensi, seperti Piagam Kebebasan Transit yang
dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
f. Charter
Yaitu suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.
Misalnya, The Charter of The United Nations tahun 1945 dan Atlantic
Charter tahun 1941.
9. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan tahap pertama antarpihak/ negara tentang objek
tertentu. Pada tahap awal ini diadakan perjanjian atau pembicaraan
pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.
Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan
dua pihak (bilateral) disebut pembicaraan (talk), sedangkan yang
melibatkan banyak pihak (multilateral) disebut dengan konferensi
diplomatik (diplomatic conference).
Penunjukan wakil suatu negara
dalam perundingan sepenuhnya menjadi wewenang warga yang bersangkutan
untuk mencegah agar tidak terjadi pengatasnamaan negara secara tidak
sah. Hukum internasional tidak mengadakan ketentuan tentang surat kuasa
penuh (full power) yang harus dimiliki oleh masing-masing yang mewakili
suatu negara dalam perundingan untuk mengadakan perjanjian
internasional.
Dalam melakukan negosiasi, suatu negara dapat
diwakili oleh pejabat yang menunjukan surat kuasa penuh (full power).
Selain mereka hal ini juga dapat dilakukan oleh Kepala Negara, Kepala
Pemerintahan, Menteri Luar Negeri atau Duta Besar.
Jika hasil dari
perjanjian diperoleh kesepakatan dan saling percaya, maka proses
perumusan perjanjian internasional akan memasuki tahap berikutnya yaitu
penandatanganan.
b. Penandatanganan (Signature)
Tahap ini
akan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan
pengesahan bunyi naskah (authentication of the text).
Lazimnya
penandatanganan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) atau Kepala
Pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral,
penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara
peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun
demikian perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara
yang menandatangani perjanjian. Dengan penandatanganan suatu naskah
perjanjian, berarti suatu negara sudah menyetujui untuk mengikatkan diri
pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan
untuk mengikatkan diri pada perjanjian dapat pula dilakukan melalui
ratifikasi, pernyataan turut serta (accession), pernyataan menerima
(acceptance), dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah
ditandatangani.
c. Pengesahan (Ratification)
Suatu negara
mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah
disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas
perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan, yang dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
Ø Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini diterapkan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
Ø Rafikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan, pernah
diterapkan di negara Turki tahun 1924 dan Elsavador tahun 1950 dan
Honduras tahun 1936.
Ø Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah).
Sistem ini paling banyak diterapkan karena peranan antara legislatif dan
eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi perjanjian.
10. Tujuan Gerakan Non Blok
a. Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh
perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme,
rasialisme aparteid dan zionisme.
b. Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
c. Mengurangi ketegangan blok barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok timur yang dipimpin oleh Uni Soviet.
d. Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan bersenjata.
11. Pengertian Politik Bebas Aktif
· Bebas
Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap
masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan Blok
Barat dan Blok Timur.
· Aktif
Kita berpolitik luar
negeri Indonesia aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif
dalam memperjuangkan perdamaian dunia dan aktif menciptakan keadilan
sosial.
12. Asas-asas perjanjian internasional
·
Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian
yang telah ada dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
· Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang
saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai
kedudukan yang sama.
· Reciprositas, yaitu asas yang
menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat
dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
· Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang
dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar
dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
· Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
· Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap
perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian
itu.
13. Pengertian perwakilan diplomatik
a. Perwakilan diplomatik
Perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan NKRI dan wilayah
kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau bidang
kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional.
b. Perwakilan konsuler
Perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan NKRI di bidang
konsuler dan mempunyai wilayah kerja dalam wilayah negara penerima.
14. Tingkatan perwakilan diplomatik
a. Duta Besar Kuasa Penuh (Ambassador)
b. Duta (Gerzant)
c. Menteri Residen (Minister Resident)
d. Kuasa Usaha (Chargest d’ affairs)
e. Atase-atase
§ Atase pertahanan
§ Atase Teknik
15. Berakhirnya hubungan diplomatik
a. Sudah habis masa jabatannya.
b. Hubungan diplomatik dapat diputus oleh kedua negara.
c. Sudah tidak lagi disenangi oleh negara penerima.
d. Apabila salah satu perwakilan diplomatik dipanggil pulang ke negaranya, baik untuk sementara maupun untuk tetap.
e. Apabila negara penerima berperang dengan negara pengirim.
16. Organ utama PBB
a. Majelis Umum PBB
b. Dewan Keamanan PBB
c. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
d. Dewan Perwalian PBB
e. Sekretariat PBB
f. Mahkamah Internasional
17. Tugas Dewan Keamanan PBB
a. Menyelesaian perselisihan dengan cara-cara damai.
b. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
18. Anggota dewan keamanan tetap PBB
a. Amerika Serikat
b. Uni Sovyet
c. Republik Rakyat Cina
d. Inggris
e. Perancis
19. Contoh kerjasama bilateral
a. Indonesia dengan Thailand mengenai batas landas kontinen di
Selat Malaka dan Laut Andaman yang ditandatangani pada tanggal 21
Desember 1971 dan mulai berlaku tanggal 7 April 1972.
b.
Indonesia dengan Cina/ RRC mengenai masalah dwi kewarganegaraan bagi
warga keturunan Cina yang telah berumur 18 tahun, apakah mau menjadi
warga negara Indonesia atau warga negara Cina dengan sukarela. Disahkan
pada tanggal 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU RI No. 2 Tahun 1958.
20. Sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional
a. Sumber hukum material (asal mula hukum itu berasal)
Adalah sumber hukum yang diperoleh dari ketentuan atau kaidah hukum
sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ahli hukum. Sumber hukum
material berisi ketentuan-ketentuan atau prinsip-prinsip hukum
internasional berlaku.
b. Sumber hukum dalam arti luas (bagaimana terjadinya hukum tersebut)
Adalah hukum internasional memberi batasan yang jelas terhadap
kewenangan suatu negara dalam mengatur pelaksanaan hukum antar negara.
c. Sumber hukum formal (bentuk hukum internasional)
Adalah suatu proses yang memuat ketentuan hukum internasional menjadi hukum positif.
d. Sumber hukum menurut Starke
§ Kebiasaan internasional
§ Traktat
§ Keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
§ Karya-karya yuridis
§ Keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional
21. Pengadilan internasional ada dua macam, yaitu :
a. Mahkamah pidana internasional
Merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanen untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional.
b. Pengadilan kejahatan internasional
Merupakan pengadilan yang dibentuk oleh dewan keamanan PBB berdasarkan resolusi dewan keamanan PBB.
22. Cara penyelesaian masalah internasional secara damai
a. Arbitrase/ pewasitan
Menyelesaikan sengketa kepada orang-orang tertentu yang dipilih secara
bebas oleh pihak yang bersengketa tanpa harus memperhatikan ketentuan
hukum yang ketat.
b. Negosiasi
Penyesaian yang pertama kali ditempuh oleh pihak yang bersengketa yang dilakukan secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga.
c. Mediasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar