PKN ( kewarnegaraan )
A . Lembaga Politik Indonesia
Dalam kehidupan politik terdapat banyak lembaga politik.
Secara garis besar, lembaga politik dibagi dua, yaitu:
1. Suprastruktur politik (lembaga politik tingkat atas).
2. Infrastruktur politik (lembaga politik tingkat bawah).
Sejak tahun 1985 di Indonesia telah berkembang lembaga-
lembaga yang merupakan suprastruktur politik dan infrastruktur
politik.
1. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang
dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan.
Suprastruktur politik terdapat atau diatur dalam konstitusi negara.
Lembaga suprastruktur politik di Indonesia tercantum dalam UUD
Negara RI tahun 1945. Suprastruktur politik juga disebut lembaga
negara. Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD Negara
RI Tahun 1945 adalah:
a. MPR,
b. DPR,
c. DPD,
d. Presiden dan wakil presiden,
e. BPK,
f. MA,
g. MK, dan
h. KY.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Menurut pasal 2 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945,
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga kedaulatan
rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum. Dengan demikian, anggota MPR memiliki
legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih
oleh rakyat. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun
dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
yang dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang
Paripurna MPR.
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan UU No. 22 Tahun
2003 pasal 8, antara lain:
1) mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil
pemilu dalam Sidang Paripurna MPR;
3) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau
wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden/
wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan
penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
4) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5) memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan
presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden
dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari;
6) menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota
MPR mempunyai hak, yaitu
1) mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undang-
undang dasar;
2) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
3) memilih dan dipilih;
4) membela diri;
5) imunitas;
6) protokoler;
7) keuangan dan administrasi.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga
kedaulatan rakyat yang terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil
pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun
dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota DPR mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang
Paripurna DPR.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai tiga fungsi, yaitu
legislasi; anggaran; pengawasan.
1) Fungsi legislasi merupakan fungsi yang berhubungan
dengan bidang perundang-undangan.
2) Fungsi anggaran merupakan fungsi yang berhubungan
dengan keuangan/ anggaran.
3) Fungsi pengawasan atau kontrol merupakan fungsi
mengawasi aktivitas badan eksekutif agar sesuai dengan
kebijakan yang telah ditetapkan.
DPR juga mempunyai tugas dan wewenang, antara lain.
1) membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden
untuk mendapat persetujuan bersama;
2) membahas dan memberikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang;
3) menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang
yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang
tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4) memerhatikan pertimbangan DPR atas rancangan undang-
undang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5) menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan
pertimbangan DPD;
6) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-
undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta
kebijakan pemerintah;
7) membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang
diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memerhatikan pertimbangan DPD;
9) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
10) memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan
dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
11) memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan
Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden;
12) memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
13) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk meng-angkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan
memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan
abolisi;
14) memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara
lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau
pembentukan undang-undang;
15) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
16) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan
dalam undang-undang.
Sebagai lembaga negara, DPRmempunyai hak, antara lain
interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Sebaliknya, setiap
anggota DPR juga memiliki hak yang sama dalam beberapa hal, seperti
mengajukan rancangan undang-undang; mengajukan pertanyaan; menyampaikan
usul dan pendapat; memilih dan dipilih
c. Dewan Perwakilan Daerah
Salah satu lembaga negara yang baru adalah Dewan
Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah merupakan
lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas wakil-wakil daerah
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD
dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah
seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota
DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan
presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan
sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu
oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.
DPD mempunyai fungsi, antara lain:
1) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi
tertentu;
2) pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu
Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut.
1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran, peng-
gabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah;hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR
maupun oleh pemerintah.
3) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas ran-
cangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis
sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan
pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam
melakukan pembahasan dengan pemerintah.
4) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pe-
milihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan
tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
5) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah;hubungan pusat dan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan
kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak-
lanjuti.
6) DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara
dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan
membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Sebagai sebuah lembaga negara, DPD memiliki hak,
antara lain mengajukan rancangan undang-undang, dan ikut
membahas rancangan undang-undang. Sebaliknya, setiap
anggota DPD juga memiliki hak, antara lain menyampaikan
usul dan pendapat; memilih dan dipilih; dan membela diri.
d. Presiden
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presi-densial. Oleh karena itu, kekuasaan pemerintahan dipimpin
oleh presiden sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan,
serta dibantu wakil presiden dan kabinet (menteri-menteri).
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, antara lain
sebagai berikut.
1) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Ang-katan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
2) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain.
3) Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
4) Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima
penempatan duta negara lain dengan memerhatikan
pertimbangan DPR.
5) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhati-kan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti
dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
6) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
7) Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
yang dipilh oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan
DPD.
Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR
atas usul Komis Yudisial.
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara
lain sebagai berikut.
1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD (pasal 4)
2) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
presiden (pasal 16).
3) Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17).
e. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan negara. Badan ini memeriksa
semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Hasil pemeriksaan itu dilaporkan kepada DPR, dan DPD sebagai
bahan penilaian atau pengawasan dalam pembahasan RAPBN
tahun berikutnya. Selain memeriksa keuangan negara, BPK juga
mengatur tentang pajak dan hal-hal keuangan lainnya.
Wewenang BPK dalam melaksanakan tugasnya adalah:
1) Menetapkan kebijaksanaan atas tanggung jawab keuangan
negara;
2) Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3) Menetapkan kebijaksanaan tugas penunjangnya.
f. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan peradilan
tertinggi yang memberikan putusan terakhir yang dimintakan kasasi. Kasasi adalah membatalkan atau menguatkan keputusan
peradilan tingkat bawahnya. MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada
lembaga negara lainnya; serta mempunyai
wewenang menguji secara material terhadap
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam perubahan konstitusi (UUD 1945) ditegaskan bahwa
jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya
serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan konstitusi
mengenai kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara
baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan
Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi
peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review,
sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik,
dan hasil pemilihan umum.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana tertera pada ketentuan pasal
24C UUD Negara RI Tahun 1945 adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
1) Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
3) Memutus pembubaran partai politik;
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban
untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden
menurut undang-undang dasar.
h. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga
baru yang dibentuk berkaitan dengan
pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi
Yudisial yang dibentuk berdasarkan ke-tentuan pasal 24B UUD Negara RI Tahun 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai
wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial
diha-rapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehingga diharapkan
akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di
Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan puncak dalam
tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu
yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
tokoh Kita
Montesquieu
Montesquieu yang lahir pada tanggal 18 Januari 1689 adalah
pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan. Ia
terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang
banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan
diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang
peranan penting dalam mempopulerkan istilah “feodalisme” dan
“Kekaisaran Bizantium”. Montesquieu meninggal tanggal 10
Februari 1755.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar